Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan status siaga terkait karhutla karena kondisi cuaca yang kering akibat musim kemarau. "Kami harus tetap waspada dan siap menghadapi segala kemungkinan yang ada," ujar Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Wilayah ini memiliki risiko tinggi terjadi kebakaran lahan, terutama pada lahan tidur atau tidak produktif. Untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana, pemkot setempat juga menggelar apel siaga karhutla serta menyiapkan pasukan dan peralatan yang diperlukan.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah memastikan bahwa sarana dan prasarana pemadam kebakaran dalam keadaan siap, termasuk melakukan pemeriksaan dan pengaktifan posko-posko penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan bahwa sumur bor berfungsi dengan optimal, ungkapnya.
Hera juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, dan relawan. Ia menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan karhutla agar semua pihak menyadari risiko serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil,” jelasnya.
Dengan status siaga yang masih berlaku, Pemerintah Kota Palangka Raya terus memantau situasi dan melaksanakan langkah-langkah proaktif untuk meminimalkan risiko serta dampak dari karhutla.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi menyatakan bahwa karhutla di wilayah tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga karena ulah manusia.
Menurutnya, titik-titik api yang muncul selalu berasal dari lahan yang telah dibersihkan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebakaran tersebut bukanlah kejadian alamiah, melainkan akibat dari tindakan manusia.
Hendrikus menambahkan bahwa banyak lahan yang terbakar adalah area yang sebelumnya telah dibersihkan untuk keperluan tertentu, seperti membuka lahan baru atau membersihkan lahan untuk dijadikan kebun.
Proses pembersihan ini seringkali dilakukan dengan cara membakar, yang jika tidak diawasi dengan baik dapat menyebabkan kebakaran yang meluas. Oleh karena itu, pemahaman bahwa pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius sangatlah penting.
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
404
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
404
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global