Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginformasikan bahwa mereka sedang dalam proses menjadikan nomor "112" sebagai saluran kontak untuk keadaan darurat dan bencana, yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi dan bantuan secara nasional.
Direktur Pita Lebar dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, Marvel Situmorang, menjelaskan bahwa saat ini nomor "112" telah digunakan oleh beberapa pemerintah daerah untuk layanan darurat, meskipun penggunaannya masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi.
"Kami telah berkomunikasi dengan Bappenas untuk menjadikan ini sebagai proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan secara terpisah, kami akan mengintegrasikannya agar dapat beroperasi secara nasional," ungkap Marvel di Kabupaten Badung, Bali, pada hari Senin.
Marvel juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo sedang melakukan studi kelayakan untuk menjadikan nomor 112 sebagai program strategis nasional (PSN).
Hingga tanggal 23 September, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat bahwa sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan nomor 112 sebagai kontak darurat.
Namun, angka tersebut dianggap belum optimal, sehingga diperlukan integrasi yang lebih luas oleh pemerintah pusat agar nomor 112 dapat semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai saluran darurat yang dapat diandalkan untuk memperoleh informasi dan bantuan.
Sebagai perbandingan, nomor kontak 112 diharapkan dapat berfungsi serupa dengan penggunaan 911 di Amerika Serikat, yang dapat diakses untuk layanan kepolisian, ambulans, serta mitigasi bencana lainnya.
Jika pengelolaannya mengacu pada model di AS, maka nomor 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten, sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara luas, mengingat di AS, pengelolaan 911 dilakukan oleh masing-masing negara bagian.
Kontak darurat nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum bagi sistem tersebut.
Berita Terkait
404
404