Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menginformasikan bahwa pada tahun 2024, tujuh pemerintah daerah di Bengkulu akan menerima tambahan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat dengan total sebesar Rp72,03 miliar.
"Tujuh pemda di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan tambahan insentif fiskal," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, di Kota Bengkulu pada hari Jumat.
Ia menambahkan bahwa penambahan dana insentif fiskal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dana transfer ke daerah (TKD).
Langkah ini diambil karena dana insentif fiskal bersifat kompetitif di antara seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Jika kinerja pemerintah daerah baik sepanjang tahun, maka semua daerah memiliki peluang untuk menerima bantuan insentif fiskal pada tahun 2025.
Irfan menjelaskan bahwa tujuh pemerintah daerah tersebut menerima insentif fiskal yang dibagi dalam beberapa kategori. Provinsi Bengkulu, misalnya, mendapatkan Rp6,34 miliar untuk kategori kinerja penurunan stunting, Rp6,41 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, dan Rp5,53 miliar untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah.
Kabupaten Bengkulu Selatan memperoleh Rp5,88 miliar untuk kategori kinerja penurunan stunting dan Rp6,47 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri. Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan Rp6,39 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan Rp5,72 miliar untuk program kinerja percepatan belanja daerah.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara menerima Rp6,20 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Kabupaten Lebong mendapatkan Rp5,63 miliar untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan Rp6,11 miliar untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Kabupaten Rejang Lebong memperoleh Rp5,61 miliar untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, sedangkan Kabupaten Seluma mendapatkan Rp5,68 miliar untuk kategori kinerja penurunan stunting.
Irfan menambahkan bahwa saat ini masing-masing pemerintah daerah telah memanfaatkan 50 persen dari dana insentif fiskal yang disalurkan.
Dana insentif fiskal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, termasuk untuk dana penyaluran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan disesuaikan dengan program prioritas berdasarkan proposal awal yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Dana insentif fiskal adalah bentuk penghargaan dari pemerintah pusat terhadap kinerja daerah. Hal ini juga mencakup upaya untuk mempertahankan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang dilakukan secara tepat waktu, serta menurunkan angka pengangguran, kemiskinan, dan indikator lainnya di tingkat pemerintah daerah.
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
404
BPJPH Menghancurkan Produk Yang Mengandung Babi
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
404
BPJPH Menghancurkan Produk Yang Mengandung Babi
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Perlu Sejalan Dengan Pertumbuhan Media Digital
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global