ANTARA/Muhammad Fadlan Nuril Fahmi/am

Kemkomdigi Menyiapkan Patroli Siber Untuk Menganalisis Kemungkinan Adanya Konten Negatif

Sabtu, 01 Mar 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengaktifkan patroli siber untuk memantau informasi dan konten negatif, dengan sistem yang beroperasi selama 24 jam tanpa henti.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, menyatakan bahwa ini merupakan langkah Kemkomdigi dalam mencegah penyebaran informasi dan konten yang merugikan.

"Kami memiliki sistem yang beroperasi 24 jam setiap hari, tujuh hari dalam seminggu, yang berarti tidak ada waktu libur, termasuk pada hari libur nasional maupun saat Idul Fitri," kata Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, pada hari Kamis.

Beragam informasi dan konten negatif yang dianalisis, terutama yang berkaitan dengan pornografi anak, menjadi fokus utama karena merupakan pelanggaran yang sangat mendesak.

Huda menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria dalam regulasi penanganan informasi negatif. Kriteria pertama adalah pelanggaran yang bersifat mendesak, sedangkan kriteria kedua berkaitan dengan peraturan undang-undang.

"Pornografi anak merupakan salah satu kondisi yang mendesak, sehingga penanganannya harus berbeda. Dalam hal ini, kita diwajibkan untuk melakukan takedown atau pemblokiran dalam waktu satu kali empat jam," jelas Huda.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital memerlukan kolaborasi yang efektif.

Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya orang tua yang berperan sebagai pendamping dan pelindung, tetapi juga melibatkan sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO), serta setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Seluruh pemangku kepentingan harus bersatu untuk menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama," ungkap Huda.

"Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan lingkungan yang aman, ramah, dan nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat diarahkan untuk meraih dampak positif yang maksimal," tambahnya.

Salah satu langkah yang diambil oleh Kemkomdigi untuk melindungi anak-anak di dunia digital adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 mengenai etika dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI). 

Aspek ini harus menjadi fokus utama, terutama bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berperan sebagai platform digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.


Tag:



Berikan komentar

Komentar