Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi, mengungkapkan kritik terhadap regulasi pariwisata di Kota Malang yang dianggap tidak efektif. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) yang belum mengalami revisi selama sepuluh tahun terakhir, serta Perda Kepariwisataan yang terhenti di tingkat DPRD Kota Malang. Ia menekankan pentingnya keberadaan Perda Kepariwisataan untuk mengarahkan kegiatan pariwisata di Kota Malang, serta perlunya memasukkan regulasi mengenai Kampung Tematik Kota Malang ke dalamnya. Isa menjelaskan bahwa Kampung Tematik Kota Malang telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Disporapar Kota Malang mengenai Daftar Daya Tarik Wisata Kota Malang. "Namun, dasar penetapan SK tersebut tidak tercantum dalam Perda Kepariwisataan. Saat ini, jumlah Kampung Tematik mencapai 23, yang hampir setengah dari total 53 Daya Tarik Wisata Kota Malang yang telah ditetapkan," ungkap pria yang akrab disapa Ki Demang itu pada Rabu (9/4/2025).
Terkait dengan keanggotaan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Malang, dia berpendapat bahwa proses penunjukan yang dilakukan oleh dinas terkait kurang tepat sasaran. Menurutnya, seharusnya keanggotaan ini dibentuk melalui mekanisme rekrutmen yang dilengkapi dengan fit and proper test. Dia menekankan bahwa idealnya, perwakilan BPPD Kota Malang, seperti halnya daerah lain, harus terdiri dari dua akademisi, satu perwakilan organisasi hotel, satu perwakilan organisasi pramuwisata, satu perwakilan organisasi maskapai, satu perwakilan organisasi perjalanan wisata, satu perwakilan organisasi media massa, satu perwakilan organisasi industri wisata, dan satu perwakilan organisasi destinasi wisata. "Ada beberapa pihak yang tidak sesuai dalam daftar daya tarik wisata. Selain itu, perwakilan dari kampung-kampung tematik juga tidak ada. Seharusnya semua pihak ini mengikuti fit and proper test. Di sisi lain, industri pariwisata, seperti organisasi oleh-oleh, mall, dan toko, juga tidak memiliki perwakilan," ungkapnya.
Ki Demang juga mendorong Badan Koordinasi Kepariwisataan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, untuk terus menjalin sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Malang. Beberapa bidang yang terlibat antara lain Bidang Kebudayaan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Infrastruktur, Bidang UMKM, Bidang Ekonomi Kreatif, dan Bidang Penanggulangan Bencana. Ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi yang mengatur usaha pariwisata berbasis risiko, serta usaha pariwisata yang terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, seperti sarana, sistem organisasi, pelayanan, produk, dan pengelolaan usaha. "Selain itu, aspek kebencanaan dalam sektor pariwisata perlu diintegrasikan ke dalam regulasi, mengingat Malang sering mengalami bencana seperti banjir dan pohon tumbang. Terutama di lokasi wisata, khususnya di kampung tematik, yang berada di daerah dengan risiko tinggi bencana. Oleh karena itu, Perda Kepariwisataan perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta mencakup hal-hal tersebut," tuturnya.
Pemkot Malang juga didorong untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Riparda yang dianggap sebagai "kitab suci pariwisata" dengan tujuan untuk memasukkan regulasi yang berkaitan dengan risiko bencana. "Hal ini penting agar perencanaan pariwisata di masa depan dan langkah-langkah antisipasinya menjadi jelas. Program pengembangan pariwisata dapat diakses melalui Riparda," ujarnya.
404
404