Sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY mengenai Pariwisata Berbasis Budaya.
Raperda yang sedang disusun ini akan berfokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan. Inisiatif ini diambil untuk menciptakan sinergi antara sektor pariwisata yang berorientasi ekonomi dan upaya pelestarian budaya di DIY.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pariwisata dan pelestarian budaya.
"Pariwisata umumnya bertujuan untuk meraih keuntungan ekonomi, sedangkan budaya lebih menekankan pada pelestarian nilai-nilai tradisi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat menghubungkan kedua kepentingan ini," ungkap Soleh dalam forum penyusunan Raperda.
Salah satu aspek penting dalam Raperda ini adalah keterlibatan aktif masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Mereka harus memiliki kemampuan untuk mengelola dan mempromosikan kekayaan budaya mereka sendiri," jelas Soleh.
Penyusunan Raperda ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, akademisi, pelaku pariwisata, dan komunitas budaya. Diharapkan, regulasi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memperkuat posisi DIY sebagai destinasi wisata budaya unggulan di Indonesia.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, kami yakin pariwisata DIY akan semakin berkembang tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas keistimewaan Yogyakarta," tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan fasilitasi untuk memastikan Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Proses fasilitasi yang kami laksanakan bertujuan untuk menciptakan peraturan yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara praktis di lapangan. Regulasi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini akan berfungsi sebagai landasan hukum untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan di DIY, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan pelaku budaya.
Berita Terkait
DPR Kabupaten Jayapura Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pariwisata
404
404