Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat yang beroperasi di tanah air melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif. Ini merupakan bagian dari negosiasi mengenai tarif impor yang bersifat resiprokal.
"Indonesia akan mendukung perusahaan-perusahaan AS yang telah beroperasi di sini, dengan memberikan kemudahan dalam hal perizinan dan insentif yang relevan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang bertajuk “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat”, yang disiarkan secara daring dari Jakarta pada hari Jumat.
Airlangga juga menginformasikan bahwa tim deregulasi akan segera dibentuk untuk membahas lebih lanjut mengenai perizinan dan insentif yang akan diberikan. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk mempermudah proses berbisnis dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Dengan adanya deregulasi, Airlangga berharap bahwa regulasi di Indonesia tidak lagi menjadi penghalang bagi perdagangan.
"Ini tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat, tetapi juga mencakup berbagai perjanjian lainnya, seperti IEU-CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa)," tambahnya.
Salah satu bentuk deregulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional pada Selasa (8/4) adalah relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Prabowo berpendapat bahwa relaksasi TKDN dapat memberikan fleksibilitas kepada para investor dan menjaga daya saing industri di Indonesia.
Dia juga menyatakan bahwa mekanisme penerapan TKDN dapat diubah, termasuk dengan memberikan insentif.
"Tentu saja, ada permintaan dari Amerika Serikat untuk relaksasi terhadap produk-produk tertentu yang secara alami maupun dalam praktik bisnis tidak tergolong sebagai barang impor-ekspor, seperti data center. Kami sedang memperbaiki hal ini dan sedang menyusun rekomendasinya," tambah Airlangga.
Negosiasi tarif yang dilakukan oleh Indonesia dengan Amerika Serikat merupakan reaksi terhadap pengumuman kebijakan tarif timbal balik yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sedangkan negara-negara ASEAN lainnya dikenakan tarif yang berbeda: Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Namun, pada 9 April 2025, Presiden Trump mengumumkan penundaan selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal bagi sebagian besar negara, dengan pengecualian untuk China. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan penundaan selama tiga bulan penuh tersebut.
Berita Terkait
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
404
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
Palang Merah Australia Puji Penanganan Korban Banjir Bekasi
404
Memperkuat BSN, Memperkuat Daya Saing Indonesia Di Tingkat Global
Palang Merah Australia Puji Penanganan Korban Banjir Bekasi