Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara. Ketentuan
ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku 15 hari
setelah diundangkan, yang juga terjadi pada tanggal yang sama, sehingga efektif mulai 26 April 2025. Tujuan dari beleid ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi
pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah mendapatkan IUPK untuk melanjutkan
operasi termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), serta PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT
Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Untuk memastikan semua pihak
mengetahuinya, peraturan ini diperintahkan untuk diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal II PP No.18/2025, seperti yang dikutip pada Rabu
(23/4/2025).
Pasal I menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Usaha Pertambangan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) mengalami perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan pada ayat (3) dan
ayat (5) Pasal 4 telah diubah, sedangkan ketentuan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Objek pajak dalam sektor Usaha Pertambangan adalah penghasilan yang diterima
atau diperoleh oleh wajib pajak terkait dengan: a. penghasilan dari usaha; dan b. penghasilan dari luar usaha, dalam nama dan bentuk apapun. (2) Penghasilan dari usaha yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan hasil produksi.
Penghasilan dari usaha yang disebutkan dalam ayat (2) harus dihitung dengan menggunakan harga yang lebih tinggi antara: a. harga patokan Batubara yang merupakan batas bawah penjualan Batubara pada
saat transaksi; dan b. harga yang sebenarnya atau seharusnya diterima oleh penjual. Dalam situasi tertentu, penghasilan dari usaha yang dimaksud dalam ayat (2) harus dihitung berdasarkan harga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. Harga patokan Batubara yang disebutkan dalam ayat (3) adalah harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. Perlakuan terhadap penghasilan dari luar usaha yang disebutkan dalam ayat (1) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan dalam ayat (1) huruf d dan huruf g serta ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
Ketentuan dalam Pasal 16 menyatakan bahwa pemegang IUPK yang merupakan Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a, akan dikenakan ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: a. tarif iuran tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
pada saat penerbitan IUPK; b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton dihitung dengan formula 0,21% dikalikan harga jual; d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula: l. untuk
penjualan Batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3): a) HBA < USD 70 per ton, tarif 15% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B dari hasil produksi per ton; b) HBA ? USD 70 per ton sampai dengan < USD 120 per ton, tarif 18% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
c) HBA mencapai 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton hingga kurang dari USD 140 (seratus empat puluh) per ton, dikenakan tarif 19% (sembilan belas persen) dari harga jual, setelah dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; (d) HBA mencapai 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton hingga kurang dari USD 160 (seratus enam
puluh) per ton, dikenakan tarif 22% (dua puluh dua persen) dari harga jual, setelah dikurangi tarif iuran produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(e) HBA mencapai USD 160 (seratus enam puluh) per ton hingga kurang dari USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, dikenakan tarif 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, setelah dikurangi tarif iuran
produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; (f) HBA mencapai 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton atau lebih, dikenakan tarif 28% (dua puluh
delapan persen) dari harga jual, setelah dikurangi tarif iuran produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 2. untuk penjualan Batubara sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (4): (14% (empat belas persen) dari harga jual) setelah dikurangi tarif iuran produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Berita Terkait
Kekacauan Tarif Trump, Indonesia Kalah Dari Malaysia-Menjadi Lokasi Sampah
404
Kekacauan Tarif Trump, Indonesia Kalah Dari Malaysia-Menjadi Lokasi Sampah
100 Hari Donald Trump: Ekstrem Dan Penuh Kebencian!
404
Kekacauan Tarif Trump, Indonesia Kalah Dari Malaysia-Menjadi Lokasi Sampah
100 Hari Donald Trump: Ekstrem Dan Penuh Kebencian!